Ronnald Tannur Gagal Bebas usai Terungkap Suap 3 Hakim

Prolite – Tersangka penganiayaan dan pembunuhan Ronnald Tannur kembali di jemput atas kasus penganiayaan dan pembunuhan sang kekasih.

Diketahui Dini Sera Afrianti meninggal karena di mendapatkan kekerasan dari sang kekasih di salah satu tempat karoke.

Sebelumnya Ronnal Tannur sempat di dakwa dengan kurungan penjara selama 5 tahun namun 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis bebas kepada tersangka.

Hal ini turut dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar.

“Iya benar Ronnald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regen Surabaya,” kata Harli Saat ini Ronald telah dibawa ke Kejati Jawa Timur.

Adapun sebelumnya, Kejagung telah menangkap dan menetapkan 3 hakim PN Surabaya berinisial ED, HH dan M sebagai tersangka.

Rizki Oktaviani
Editor