Dalam putusan kasasi anak politikus PKB, Edward Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.
Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Bukan hanya itu Kejagung juga mengungkap kasus di balik vonis bebas tersangka pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera.
Bukan hanya hakim, Kejaksaan Agung menangkap pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat selaku pemberi suap.
Kini keempatnya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung.
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan