“Alasan perceraian tersebut ada, namun masih bersifat global dan belum diungkapkan secara spesifik di sini,” kata Taslimah.

“[Intinya] mereka sudah terikat dalam perkawinan, dan dalam perkawinan terdapat peristiwa tertentu, termasuk adanya anak. Ria Ricis mengajukan diri sebagai pengasuh anak dan juga mengajukan tuntutan hadhanah [hak asuh anak],” tambahnya.
Ricis mengajukan gugatan cerai kepada Teuku Ryan dalam bentuk kumulasi atau gabungan, yang mencakup gugatan cerai, hak asuh anak (hadhanah), serta tuntutan nafkah anak.
Taslimah, yang merupakan kuasa hukum Ricis, menolak memberikan rincian nominal terkait tuntutan nafkah, dan hanya menyebutkan bahwa angka tersebut tercantum dalam lampiran dokumen gugatan.
Halimah, kuasa hukum Teuku Ryan, mengungkapkan bahwa sidang perdana gugatan cerai ini dijadwalkan akan digelar mulai 19 Februari 2024, dengan agenda utama yaitu mediasi.
Tanggapan Ria Ricis dan Teuku Ryan

Tinggalkan Balasan