Prolite Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, memberikan klarifikasi mengenai gugatan cerai yang diajukan oleh Ria Ricis terhadap Teuku Ryan setelah pernikahan mereka yang berlangsung kurang dari tiga tahun.

Menurut Taslimah, pendaftaran gugatan cerai oleh Ricis dilakukan melalui e-court pada 30 Januari 2024, pada sore hari.

“Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan ada alasannya, yang terdiri dari dalil-dalil gugatan penggugat,” kata Taslimah pada Rabu (31/1).

“Alasan yang diajukan adalah bahwa keduanya telah menikah dan dikaruniai anak, sehingga anak tersebut memerlukan pengasuhan dan biaya hidup untuk pengasuhan. Itu merupakan dasar dari gugatan yang diajukan,” lanjutnya.

Meskipun Taslimah memberikan gambaran umum tentang alasan gugatan cerai, ia menolak memberikan keterangan lebih spesifik ketika ditanya tentang sebab lain yang mendorong Ricis untuk mengajukan perceraian.

“Alasan perceraian tersebut ada, namun masih bersifat global dan belum diungkapkan secara spesifik di sini,” kata Taslimah.

Ananditha Nursyifa
Editor