Peraturan pelarangan sosial media memfasilitasi transaksi e-commece yang di terbitkan oleh pemerintah karena banyaknya keluhan dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Para pedagang UMKM yang ada di pasar tradisional berteriak sepinya pembeli setelah ramainya e-commerce, apalagi dalam e-commerce tersebut berani banting harga jauh dari harga pasaran.

Atas hal itu, Pemerintah berkomitmen membangun ekosistem niaga elektronik (e-commerce) yang adil, sehat, dan bermanfaat.

Mendag menyebut Permendag ini merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Rizki Oktaviani
Editor