Bahkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait dengan langkah-langkah perusahaan kedepannya.

Pemerintah RI telah menetapkan Permendag 31 Tahun 2023 sebagai penyempurnaan Permendag 50 Tahun 2020 pada 26 September lalu. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan aturan main (playing field) yang setara dan adil bagi e-commerce di Tanah Air.

Salah satu poin aturannya melarang media sosial gabung jadi e-commerce. Pasalnya, praktik tersebut dikhawatirkan akan memicu monopoli pasar dan persaingan tak sehat.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan aturan ini sudah berlaku dan wajib dipatuhi. Platform akan diberi waktu selama seminggu untuk mematuhi aturan tersebut.

Perusahaan yang paling terdampak adalah TikTok. Raksasa asal China itu menyematkan fitur jual-beli online di dalam aplikasinya.

Rizki Oktaviani
Editor