Salah satu poin aturannya melarang media sosial gabung jadi e-commerce. Pasalnya, praktik tersebut dikhawatirkan akan memicu monopoli pasar dan persaingan tak sehat.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan aturan ini sudah berlaku dan wajib dipatuhi. Platform akan diberi waktu selama seminggu untuk mematuhi aturan tersebut.
Perusahaan yang paling terdampak adalah TikTok. Raksasa asal China itu menyematkan fitur jual-beli online di dalam aplikasinya.
Peraturan pelarangan sosial media memfasilitasi transaksi e-commece yang di terbitkan oleh pemerintah karena banyaknya keluhan dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Para pedagang UMKM yang ada di pasar tradisional berteriak sepinya pembeli setelah ramainya e-commerce, apalagi dalam e-commerce tersebut berani banting harga jauh dari harga pasaran.
Atas hal itu, Pemerintah berkomitmen membangun ekosistem niaga elektronik (e-commerce) yang adil, sehat, dan bermanfaat.
Tinggalkan Balasan