Resmi TikTok Shop Tutup Hari ini Pukul 17.00 WIB

Resmi TikTok Shop Tutup Hari ini Pukul WIB
Prolite – Sosial media TikTok secara resmi mengumumkan untuk menutup layanan belanja TikTok Shop mulai hari ini 4 Oktober 2023.
Pengumuman ini disampaikan di laman resmi TikTok, bahwasannya akan menutup untuk menghormati dan mematuhi peraturan yang ada di Indonesia.
“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul WIB,” tulis manajemen TikTok Indonesia, Selasa (3/10).
Dengan beredarnya peraturan pemerintah Indonesia yang menjelaskan bahwa tidak boleh memfasilitasi transaksi e-commerce.
Bahkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait dengan langkah-langkah perusahaan kedepannya.
Pemerintah RI telah menetapkan Permendag 31 Tahun 2023 sebagai penyempurnaan Permendag 50 Tahun 2020 pada 26 September lalu. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan aturan main (playing field) yang setara dan adil bagi e-commerce di Tanah Air.
Salah satu poin aturannya melarang media sosial gabung jadi e-commerce. Pasalnya, praktik tersebut dikhawatirkan akan memicu monopoli pasar dan persaingan tak sehat.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan aturan ini sudah berlaku dan wajib dipatuhi. Platform akan diberi waktu selama seminggu untuk mematuhi aturan tersebut.
Perusahaan yang paling terdampak adalah TikTok. Raksasa asal China itu menyematkan fitur jual-beli online di dalam aplikasinya.
Peraturan pelarangan sosial media memfasilitasi transaksi e-commece yang di terbitkan oleh pemerintah karena banyaknya keluhan dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Para pedagang UMKM yang ada di pasar tradisional berteriak sepinya pembeli setelah ramainya e-commerce, apalagi dalam e-commerce tersebut berani banting harga jauh dari harga pasaran.
Atas hal itu, Pemerintah berkomitmen membangun ekosistem niaga elektronik (e-commerce) yang adil, sehat, dan bermanfaat.
Mendag menyebut Permendag ini merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.