Melalui kesepakatan tersebut akan ditentukan pembagian tanggung jawab antara Pemkot Bandung dan pihak pengelola baru. Termasuk terkait pembiayaan operasional selama masa transisi.

dok humas Kota Bandung
dok humas Kota Bandung

Farhan menjelaskan, setelah penandatanganan kesepakatan dilakukan, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus ditempuh sebelum Bandung Zoo dapat beroperasi secara penuh di bawah pengelolaan baru.

Salah satunya adalah pengajuan izin operasional khusus sebagai Lembaga Konservasi Berbadan Hukum kepada Kementerian Kehutanan.

Selain itu, Fauna Land juga harus mengurus izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang melibatkan Pemerintah Kota Bandung dan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Proses perizinan ini cukup panjang. Selama proses berlangsung, kami masih akan mengkaji berbagai kemungkinan, apakah kebun binatang tetap harus ditutup sementara atau sudah dapat mulai dibuka secara bertahap,” kata Farhan.

Rizki Oktaviani
Editor