Berdasarkan hasil rapat tadi, kata Rasdian, DPMPTSP diminta mengupdate reklame mana saja yang tak berijin.

“Kita diberi waktu 1 bulan, baik itu di jalan kawasan nasional, provinsi, kota, sampai dalam-dalamnya. Nanti dari DPMPTSP dillaporkan ke pak sekda baru terpaksa kita tertibkan,” ucapnya.

Rasdian pun membenarkan bahwa pemilik reklame itu adalah perorangan. Dan saat ini kasusnya sudah ditangani oleh kepolisian.