Hal tersebut disampaikan Prof. Suparji menanggapi kasus yang menimpa PT Batuah Energi Prima, sebuah perusahaan tambang yang berlokasi di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Direspon DPRD Kalimantan Timur
Sementara itu aksi damai berlangsung selama satu setengah jam di halaman gedung DPRD Kalimantan Timur, sejak pukul 10.00 hingga pukul 11.30 WITA.

Pada pukul 12.00 WITA, perwakilan karyawan yang menggelar aksi damai itu diterima masuk oleh Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Seno Aji, Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demu, Ketua Panja Tambang DPRD Provinsi Kalimantan Timur M. Udin, dan Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Timur Sarkowi Juhri.

Setelah mendengar aspirasi yang disampaikan perwakilan karyawan PT Batuah Energi Prima itu, M. Udin mengatakan pihaknya memberi atensi khusus terhadap persoalan yang dihadapi para pekerja tambang batu bara itu.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demu mengatakan akan menyampaikan surat kepada Kapolri untuk membantu penyelesaian persoalan yang dihadapi PT Batuah Energi Prima.

“Kami akan tindak lanjuti dan membuat surat ke Mabes Polri. Kami butuh waktu dua hari untuk memproses surat-suratnya,” kata Baharuddin Demu.

Setelah bertemu dan menyampaikan aspirasi, rombongan aksi damai itu lalu membubarkan diri dengan tertib.