Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri itu sendiri didasarkan atas laporan yang dibuat oleh mantan Direktur PT Batuah Energi Prima Eko Juni Anto.

Eko Juni Anto membuat laporan kepolisian No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 terkait Perubahan Anggaran Dasar (AD) PT Batuah Energi Prima.

Namun, pada 11 November 2022, Eko Juni Anto mencabut Laporan Polisi tersebut. Pada 7 Februari 2023, melalui kuasa hukum Noble Law Firm, Eko Juni Anto telah melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan dalam surat nomor 9/NLF-EJA/II/2023 yang ditujukan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Pihak pelapor yakni Eko Juni Anto telah melakukan kesepakatan damai dengan Erwin Rahardjo (Direktur PT Bagtuah Energi Prima saat ini) yang disahkan dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus yang dilangsungkan di Ruang Sidang di Jalan Bungur Besar Raya no. 24,26,28, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin, tanggal 27 Februari 2023.

Upaya permohonan penghentian penyidikan juga berulangkali dilakukan oleh kuasa hukum PT Batuah Energi Prima Brian Praneda. “Sampai hari ini, sudah lima kali melayangkan permohonan penyidikan ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Brian di Jakarta.

Namun menurut Brian, permohonan penyidikan itu tidak mendapat respon dari Bareskrim Mabes Polri.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar yang juga Direktur Lembaga Solusi dan Advokasi Prof. Dr. Suparji, S.H.M.H juga meminta Kepolisian untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan terhadap PT Batuah Energi Prima.

“Pihak yang merasa dirugikan telah mencabut laporannya, maka proses pemeriksaan, baik penyelidikan maupun penyidikan, hendaknya dihentikan, karena unsur kerugian sebagai salah satu unsur dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan, menjadi tidak terpenuhi,” kata Prof. Suparji kepada para wartawan di Jakarta, Kamis (15/06/2023).