Kepala Bidang Pertambanagan, Dinas ESDM Jawa Barat Tedy Rustiady memberikan penjelasan perihal demo yang dilakukan para buruh tambang pengolahan batu kapur.
Para pengusaha tambang tidak bisa mengajuan izin baru sebelum mereka mengembalikan wilayah pertambangan ke Negara dengan syarat mereklamasi lahan pascatambang hingga mencapai keberhasilan 100 persen.
Kewajiban para pengusaha untuk mereklamasi itu tertuang pada Undang-undang nomor 3 tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Ya. (Sebelum mengajukan izin baru) mereka wajib mengembalikan lahan yang mereka tambang ke negara dengan catatan telah melaksanakan reklamasi lahan yang mereka tambang sampai 100 persen,” ujarnya dikutip dari KOMPAS.com.
Aturan itu di buat agar para pelaku usaha pertambangan tidak melakukan eksploitasi alam secara sembarangan. Jika ada pengusaha yang melanggar peraturan tersebut maka bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp 100 miliar dan pidana penjara paling lama lima tahun.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan