Pada tahun 2023 ini, sedikitnya ada 4 perusahaan tambang di Bandung Barat berhenti operasi. Meliputi PT Akarna Marindo, PT PKBI, PT Gunung Kareta, dan PT Gunung Padakasih. Ratusan karyawan telah berhenti dengan status dirumahkan hingga PHK.
Kepala Bidang Pertambanagan, Dinas ESDM Jawa Barat Tedy Rustiady memberikan penjelasan perihal demo yang dilakukan para buruh tambang pengolahan batu kapur.
Para pengusaha tambang tidak bisa mengajuan izin baru sebelum mereka mengembalikan wilayah pertambangan ke Negara dengan syarat mereklamasi lahan pascatambang hingga mencapai keberhasilan 100 persen.
Kewajiban para pengusaha untuk mereklamasi itu tertuang pada Undang-undang nomor 3 tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Tinggalkan Balasan