Ratusan Buruh Tambang Demo di Gedung DPRD KBB

buruh tambang demo

CIPATAT, Prolite – Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat di kepung oleh ratusan pendemo yang berasal dari buruh tambang pengolahan batu kapur di Kecamatan Cipatat dan Padalarang pada Kamis (15/6).

Ratusan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa ini memohon untuk pemerintah memberikan solusi supaya para buruh tidak menjadi pengangguran karena tambang mereka bekerja tidak beroperasi.

Diketahui para ratusan buruh yang berdemo karena adanya sejumlah perusahaan tambang tak bisa beroperasi lantaran belum mengantongi izin operasional (IUP). Perusahaan tidak dapat beroperasi karena pembatasan perpanjangan izin kedua.

Imbas dari pembatasan perpanjangan izin ke dua perusahaan terpaksa menghentikan aktivitas industry dan merumahkan ratusan karyawannya.

Pada tahun 2023 ini, sedikitnya ada 4 perusahaan tambang di Bandung Barat berhenti operasi. Meliputi PT Akarna Marindo, PT PKBI, PT Gunung Kareta, dan PT Gunung Padakasih. Ratusan karyawan telah berhenti dengan status dirumahkan hingga PHK.

Kepala Bidang Pertambanagan, Dinas ESDM Jawa Barat Tedy Rustiady memberikan penjelasan perihal demo yang dilakukan para buruh tambang pengolahan batu kapur.

Para pengusaha tambang tidak bisa mengajuan izin baru sebelum mereka mengembalikan wilayah pertambangan ke Negara dengan syarat mereklamasi lahan pascatambang hingga mencapai keberhasilan 100 persen.

Kewajiban para pengusaha untuk mereklamasi itu tertuang pada Undang-undang nomor 3 tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Ya. (Sebelum mengajukan izin baru) mereka wajib mengembalikan lahan yang mereka tambang ke negara dengan catatan telah melaksanakan reklamasi lahan yang mereka tambang sampai 100 persen,” ujarnya dikutip dari .

Aturan itu di buat agar para pelaku usaha pertambangan tidak melakukan eksploitasi alam secara sembarangan. Jika ada pengusaha yang melanggar peraturan tersebut maka bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp 100 miliar dan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara ini, Dinas ESDM Jawa Barat mencatat ada 54 perusahaan tambang di sembilan kabupaten dan kota di Jawa Barat yang bakal habis masa IUP setelah mengajukan perpanjangan dua kali terhitung sampai 2027.

Namun di Bandung Barat sendiri terdapat 12 perusahaan tambang yang habis IUP setelah dua kali perpanjangan.

Tedy mengakui aturan mengenai pertambangan ini belum seratus persen sempurna. Sebab belum ada aturan teknis mengenai pengembalian IUP dan reklamasi yang semestinya dibuat dalam Peraturan Menteri ESDM. (*/ino)