Raperda Toko Swalayan, Jarak Antar Lokasi Diatur

BANDUNG, Prolite – Rencana peraturan daerah (Raperda) tentang pedoman pengembangan, penataan, dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kota Bandung telah disahkan dalam rapat paripurna.

Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyampaikan, pertumbuhan pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat telah menjadi ciri khas dalam dinamika ekonomi masyarakat. Keberadaan usaha kecil dan mikro (UMKM) menjadi bagian dari perekonomian.

“Untuk itu, perlu adanya kebijakan dan regulasi yang bersifat inklusif dan mendukung keberadaan UMKM. Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Panitia Khusus (Pansus) 5 merumuskan dan menuangkan kebijakan dalam Raperda ini,” ujar Bambang.

Secara substansif, perda tersebut mengatur tentang lokasi, jarak tempat usaha, jam operasional, dan kemitraan pelaku usaha dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.