Raperda Pengelolaan Sampah, Insentif Pengelolaan Bank Sampah
Prolite – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi menargetkan akan menyelesaikan pembahasan dua raperda dalam satu bulan. Selain Raperda Penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan Jalan, dibahas juga Raperda Pengelolaan Sampah.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto mengatakan pembahasan rancangan perda ini akan dilakukan oleh panitia khusus 4 dan 5.
“Ini akan dibahas di pansus 4 atau 5. Kita targetkan 1 bulan selesai,” ujarnya.

Terkait pengelolaan sampah sendiri menurut Driyanto, DPRD akan menyusun regulasi untuk mengatasi permasalah sampah dan instensif masyarakat yang mengelola bank sampah.
Rancangan perda pengelolaan sampah tersebut akan berdampak positif bagi para pengelola bank sampah di Kota Bekasi, yang meliputi penguatan kebijakan bank sampah dan masyarakat pengelolaan/produsen bank sampah.
Perda tersebut akan berdampak positif bagi para pengelola bank sampah di Kota Bekasi, yang meliputi penguatan kebijakan bank sampah dan masyarakat pengelolaan/produsen bank sampah.
“Adanya peningkatan alokasi anggaran serta menyusun dan membentuk skema instensif menarik untuk pengelolaan bank sampah. Selain itu, akan ada optimalisasi kerjasama dengan institusi lingkungan hidup dalam pengelolaan sampah, ” jelasnya.
Intinya, kata Driyanto, harus ada perhatian dari Pemerintah Daerah dan bank sampah ini bisa mendapatkan anggaran.
Tinggalkan Balasan