Ketentuan denda telat bayar tagihan Menurut Audrey, jika terlambat membayar tagihan dalam jangka waktu tujuh hari sejak jatuh tempo, pengguna akan dikenakan biaya denda keterlambatan sebesar Rp 50.000.
“Sebagai contoh, tagihan yang belum dibayarkan tanggal 1 maka untuk pembayaran tanggal 2-8 akan dikenakan sekali biaya denda yakni Rp 50.000,” papar Audrey.
Namun apa bila pengguna masih belum bisa membayarkan hingga tujuh hari kedepan maka akan dikenakan biaya denda tambahan sebesar Rp 30.000.
Dia pun memastikan, seluruh informasi terkait tagihan dan dendanya telah disampaikan kepada pengguna saat melakukan pembaruan data sebelum menggunakan GoPay Later. “Serta melalui blog kami di https://gopay.co.id/blog/gopay-later,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan