“Terus kemaren lupa bayar, pas mau dibayar sekarang kok denda nya 50k? baru tau banget ga ngasih tau dari awal. kaget bgt jujur tagihan cuma 25k tapi denda nya 50k,” tulisnya.

Lantas seperti apa skema bunga keterlambatan pada platform GoPay Later? Apa benar dendanya Rp 50.000 per harinya?

Pihak GoTo Financial Head of Corporate Affairs GoTo Financial Audrey Petriny menjelaskan, sejak 4 Agustus 2023, layanan GoPay Later beralih dari PT Mapan Global Reksa (PT MGR) menjadi PT Multifinance Anak Bangsa (PT MAB).

“Dan terdapat beberapa perubahan ketentuan yang telah kami komunikasikan kepada pengguna,” kata Audrey dikutip dari Kompas.com.

Pada GoPay Later versi baru, terdapat dua skema penagihan yang dibagi berdasarkan waktu transaksi.

Transaksi yang dilakukan pada tanggal 1–14, cicilan pertama akan ditagihkan pada tanggal 1 di bulan berikutnya. Misalnya, transaksi pada tanggal 1-14 Oktober akan ditagihkan pada tanggal 1 November.

Sementara itu, transaksi yang dilakukan pada tanggal 15–31 akan ditagihkan kepada pengguna pada tanggal 1 di dua bulan berikutnya. Sebagai contoh, jika transaksi berlangsung pada tanggal 15-31 Oktober, maka tagihan akan dilakukan pada tanggal 1 Desember.

Rizki Oktaviani
Editor