Bahwasannya biaya untuk bagi-bagi rice cooker itu telah masuk dalam anggaran lantas tidak akan adanya penambahan atau pemindahan anggaran untuk menjalankan program ini.

Adapun program tersebut tertuang melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11/2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga. Beleid itu mengatur kapasitas rice cooker yang diberikan ialah sebesar 1,8 liter hingga 2,2 liter.

Produk yang akan dibagian sebagai program baru ini haruslah produk yang di produksi dalam negeri dan memiliki standar nasional Indonesia (SNI).

Untuk masyarakat yang akan menerima bantuan harus merupakan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Namun tidak semua pelanggan PLN yang akan mendapatkan pasalnya bantuan akan diberikan untuk pelanggan PLN yang termasuk dalam golongan daya rendah.

Rizki Oktaviani
Editor