Poretabes Bandung Lakukan Razia Knalpot Brong Mulai 10 Januari – 20 Januri 2024

Razia knalpot brong yang dilakukan Polrestabes Bandung (Humas Polrestabes).

Poretabes Bandung Lakukan Razia Knalpot Brong Mulai 10 Januari – 20 Januri 2024

BANDUNG, Prolite – Razia knalpot brong yang dilakukan Polrestabes Bandung kepada pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar di jalan raya. Bagi pengendara yang didapati menggunakan knalpot tidak standar akan langsung dilakukan penyitaan.

Setidaknya, ada 200 sepeda motor dengan knalpot brong kembali terjaring pada operasi yang dilakukan oleh jajaran Satlantas Polrestabes pada Rabu 10 Januari 2024.

Operasi yang dilakukan sejak tanggal 10 Januari 2024 hingga 20 januari 2024 ini akan menindak tegas pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising di jalanan Kota Bandung.

Penggunaan knalpot brong ini sudh pasti mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya.

Instagram Polrestabesbandung
Instagram Polrestabesbandung

“Kita lakukan dari pagi, melaksanakan penertiban knalpot bising yang ada di sekitar Jalan Buahbatu, seperti yang dilihat masih banyak sekali pelanggar yang menggunakan knalpot bising,” kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Eko Iskandar di lokasi.

AKBP Eko Iskandar mengaku penindakan knalpot bising dilakukan setiap hari, dalam beberapa titik yang dilakukan penertiban mendapatkan pelanggaran lebih dari 200 kendaraan menggunakan knalpot tidak standar.

Meski sudah dilakukan razia setiap hari namun masih saja ada kendaraan yang terjaring razia knalpot brong.

Tren penggunaan knalpot tidak standar di Kota Bandung sangat tinggi karena itulah razia harus dilakukan untuk tidak ada masyarakat yang merasakan tidak nyaman karena suara knalpot yang keras.

Penggunaan knalpot tidak standar bukan hanya meresahkan masyarakat namun juga membuat polusi udara ikut meningkat, karena emisi gas buang knalpot brong lebih tinggi dari pada knalpot standar.