BANDUNG, Prolite – Operasi Zebra yang digelar oleh Korlantas Polri di selenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia sejak tanggal 4 September hingga 17 September 2023.
Operasi zebra yang diselenggarakan secara serentak ini juga dilakukan di Kota Bandung. Mengusung tema ‘Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2023’.
Operasi yang digelar sebagai persiapan perhelatan akbar Pemilu yang akan berlangsung pada Febuari 2024 depan.
Dengan dimulainya Operasi yang dilakukan oleh Korlantas Polri bermaksud agar para pengendara di Kota Bandung selalu taat dan patuh pada peraturan berkendara.
Ada 7 Jenis pelanggaran lalu lintas yang akan di tindak pada Operasi Zebra 2023, yaitu:
- Melawan arus. Melanggar Pasal 287 UU LLAJ.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Melanggar Pasal 293 UU LLAJ.
- Menggunakan handphone saat mengemudi. Melanggar Pasal 283 UU LLAJ.
- Tidak menggunakan helm SNI. Melanggar Pasal 291 UU LLAJ.
- Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman. Melanggar Pasal 289 UU LLAJ.
- Melebihi batas kecepatan. Melanggar Pasal 285 Ayat 5 UU LLAJ.
- Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM. Melanggar Pasal 281 UU LLAJ.
Selain mengumumkan jadwal, NTMC Polri juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melengkapi dokumen sebelum berkendara.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan