Tribun Jabar

Ada 7 Jenis pelanggaran lalu lintas yang akan di tindak pada Operasi Zebra 2023, yaitu:

  1. Melawan arus. Melanggar Pasal 287 UU LLAJ.
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Melanggar Pasal 293 UU LLAJ.
  3. Menggunakan handphone saat mengemudi. Melanggar Pasal 283 UU LLAJ.
  4. Tidak menggunakan helm SNI. Melanggar Pasal 291 UU LLAJ.
  5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman. Melanggar Pasal 289 UU LLAJ.
  6. Melebihi batas kecepatan. Melanggar Pasal 285 Ayat 5 UU LLAJ.
  7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM. Melanggar Pasal 281 UU LLAJ.

Selain mengumumkan jadwal, NTMC Polri juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melengkapi dokumen sebelum berkendara.

Setelah melakukan operasi di hari kedua ini banyak pelanggar lalu lintas yang terjaring razia seperti yang dilakukan oleh petugas Satlantas Polres Cimahi satu persatu pengendara terjaring razia.

Kebanyakan pelanggar yang melanggar lalu lintas karena tidak menggunakan helm, serta kurang lengkapnya surat-surat kendaraan.

Tidak hanya dilakukan penindakan namun Satlantas Polres Cimahi memberikan sejumlah helm kepada penumpang motor yang tidak menggunakan helm.

Rizki Oktaviani
Editor