Pihak kepolisian sudah melihat ke lokasi kejadian dan mendapati tidak ada jejak rem pada jalanan saat kejadian terjadi.
Bahkan yang mengagetkan ternyata bus tersebut sudah tidak layak jalan karena tidak memiliki izin angkutan, bahkan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa.
Atas kelalaiannya itu, pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tersebut idijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan