3 Peraturan Daerah Baru Ditetapkan, Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan dan Tata Kelola Pemerintahan
KOTA BEKASI, Prolite – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi secara resmi menetapkan tiga Peraturan Daerah (Perda) baru serta melakukan perubahan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar senin 3 Maret 2025 di Ruang Sidang DPRD Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi, Dr. H. Abdul Harris Bobihoe dalam sambutannya mengapresiasi kerja sama DPRD dalam penyusunan dan pembahasan regulasi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Adapun tiga Peraturan Daerah yang disahkan mencakup:
1. Perda tentang Bangunan Gedung – Mengatur kepastian hukum dalam pembangunan gedung yang aman, tertib, dan ramah lingkungan, sebagaimana disusun oleh Panitia Khusus 48 DPRD Kota Bekasi.
Tinggalkan Balasan