Polemik RKUHAP, Aktivis: Ada Lembaga Berpotensi Jadi Super Power

BANDUNG, Prolite – Adanya kontroversi terkait pasal-pasal dalam RKUHAP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang menimbulkan polemik.

Dikatakan oleh Ketua LPB sekaligus aktivis hukum Indrajidt Rai Garibaldi diduga pasal-pasal dalam RKUHAP yang disinyalir memberikan kekuatan super power terhadap salah satu lembaga hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung.

Dikhawatirkan bahwa Kejaksaan Agung bisa menjadi lembaga yang berpotensi untuk memperoleh kekuatan luar biasa.

Ketua LPB sekaligus aktivis hukum, Indrajidt Rai Garibaldi.
Evy Damayanti
Editor
Evy Damayanti
Reporter