Polemik RKUHAP, Aktivis: Ada Lembaga Berpotensi Jadi Super Power
BANDUNG, Prolite – Adanya kontroversi terkait pasal-pasal dalam RKUHAP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang menimbulkan polemik.
Dikatakan oleh Ketua LPB sekaligus aktivis hukum Indrajidt Rai Garibaldi diduga pasal-pasal dalam RKUHAP yang disinyalir memberikan kekuatan super power terhadap salah satu lembaga hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung.
Dikhawatirkan bahwa Kejaksaan Agung bisa menjadi lembaga yang berpotensi untuk memperoleh kekuatan luar biasa.
Rai Garibaldi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dengan ketat proses legislasi terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut, terutama fokus pada Pasal 12 yang menjadi sorotan utama mereka.
“Tidak ada tempat bagi kesewenang-wenangan atau arogansi dalam hukum acara pidana,” kata Rai.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan