Menurut BKSDA kutip Ema, ada 123 jenis satwa dengan jumlah 664 individu satwa.

“Kami tentunya sesuai dengan prosedur yang ada. Kita sudah melakukan berbagai tahapan mulai dari surat teguran kemudian peringatan- peringatan hari ini juga disampaikan dengan jadwal peringatan terakhir itu tugasnya satpol PP akan menyampaikan peringatan terakhir kalau ini tetap tidak diabaikan sesuai hak kami bahwa kami akan mengambil alih tapi bukan Kebun Binatangnya kami akan mengamankan seperti proses penyegelan dan sebagainya,” tegas Ema seraya menegaskan hukum apa yang di perintahkan di dalam Perda Barang Milik Daerah (BMD) nomor 12 tahun 2018.

“Kemudian, saya juga menyampaikan ulang bahwa kita berkonflik dengan Yayasan yang menggugar tanah itu namanya Steven, Steven merasa sudah membeli dari Antini, dan itu sudah jelas baik di PN di PT kan itu gugur karena mungkin tidak bisa membuktikan fakta dan data sedangkan kita punya fakta data ada 13 segel dan sebagainya,” paparnya.