Sekretaris DPC PKB Kota Bandung: Pentingnya Terapkan Azas Praduga Tak Bersalah
BANDUNG, Prolite – Terkait penetapan Erwin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bandung menyampaikan menghormati proses hukum tersebut.
Disampaikan Sekretaris DPC PKB Kota Bandung, AA Abdul Rojak, bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia menilai setiap warga negara, tanpa kecuali, harus patuh pada mekanisme hukum yang berlaku.
“Sebagai warga negara yang baik, kami menghormati proses hukum yang ditempuh oleh aparat penegak hukum,” ujar Rojak dalam keterangan resminya, Kamis (11/12/2025).
Meski demikian, PKB Kota Bandung juga menekankan pentingnya menerapkan asas praduga tak bersalah kepada siapa pun yang tengah menjalani proses hukum. Menurut Rozak, penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan