“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses hukum harus berjalan secara objektif dan adil,” katanya.
Rojak menambahkan, PKB Kota Bandung akan memberikan pendampingan hukum kepada Erwin, termasuk rencana pengajuan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.
“Kami akan melakukan pengawalan hukum, termasuk pengajuan praperadilan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Hingga kini, PKB Kota Bandung menyatakan tetap menghormati seluruh tahapan hukum dan berharap proses tersebut dapat berlangsung transparan, profesional, dan berkeadilan.
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan