“Karena memang kami melayani masyarakat tidak mungkin kami mengurangi pasokan air yang ke masyarakat. Yang kedua ada Permen mengatur denda administrasi yakni permen PUPR no. 3 tahun 2023. Herannya permen ini diterbitkan tahun 2023 tapi denda administrasi nya mundur ke November 2019,” jelasnya.
“Harapan kami itu dilakukan perbaikan, kenapa denda mundur karena ketika dihitung seperti temen-temen Purbalingga itu sampai 9,6 Miliar sekarang dihitung jadi 5 miliar an, kemudian teman-teman di Kuta Waringin Barat 1,9 miliar administrasi nya temen-temen di Banda Aceh ada 5,4 miliar ini diluar kemampuan keuangan PDAM. Tapi kalau ini tidak dibayarkan dalam 6 bulan ijinnya itu akan dibatalkan kan gitu jadi nanti kita tanpa ijin kan repot, semoga ini bisa dikoreksi lah,” tandas Subekti.
Selanjutnya permen ESDM no 14/2023 terkait dengan perijinan air tanah harapan Perpamsi juga tetep dilakukan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan