“Karena memang kami melayani masyarakat tidak mungkin kami mengurangi pasokan air yang ke masyarakat. Yang kedua ada Permen mengatur denda administrasi yakni permen PUPR no. 3 tahun 2023. Herannya permen ini diterbitkan tahun 2023 tapi denda administrasi nya mundur ke November 2019,” jelasnya.

Direktur Eksekutif Perpamsi (Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia) Dr. Subekti.

“Harapan kami itu dilakukan perbaikan, kenapa denda mundur karena ketika dihitung seperti temen-temen Purbalingga itu sampai 9,6 Miliar sekarang dihitung jadi 5 miliar an, kemudian teman-teman di Kuta Waringin Barat 1,9 miliar administrasi nya temen-temen di Banda Aceh ada 5,4 miliar ini diluar kemampuan keuangan PDAM. Tapi kalau ini tidak dibayarkan dalam 6 bulan ijinnya itu akan dibatalkan kan gitu jadi nanti kita tanpa ijin kan repot, semoga ini bisa dikoreksi lah,” tandas Subekti.

Selanjutnya permen ESDM no 14/2023 terkait dengan perijinan air tanah harapan Perpamsi juga tetep dilakukan.