Perda Ekonomi Kreatif Resmi Berlaku, Bandung Barat Perkuat Ekosistem Ekraf dan UMKM
BANDUNG BARAT, Prolite – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat resmi memiliki landasan hukum baru untuk mengembangkan sektor ekonomi kreatif melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Regulasi tersebut diharapkan menjadi pijakan dalam memperkuat daya saing pelaku ekonomi kreatif, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus membuka lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat.
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, mengatakan keberadaan perda tersebut menjadi langkah strategis karena sektor ekonomi kreatif kini memiliki peran penting sebagai salah satu penggerak perekonomian. Menurutnya, potensi kreativitas masyarakat perlu mendapatkan dukungan melalui kebijakan yang memberikan kepastian hukum serta arah pengembangan yang berkelanjutan.
“Perda ini memberikan kepastian hukum bagi Pemda dan seluruh pemangku kepentingan untuk menggarap sektor ekonomi kreatif secara berkelanjutan,” ujar Jeje.
Ia menegaskan bahwa ekonomi kreatif tidak lagi dipandang sebagai sektor pelengkap, melainkan telah berkembang menjadi salah satu kekuatan ekonomi masa depan yang harus terus didorong. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan berbagai program yang mampu mendukung pertumbuhan pelaku usaha kreatif di Bandung Barat.
Melalui regulasi tersebut, Pemkab Bandung Barat akan menjalankan sejumlah program pengembangan, mulai dari inkubasi usaha, pelatihan peningkatan kapasitas, kemudahan akses permodalan, hingga perluasan pasar. Seluruh program tersebut dirancang melalui kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media.
“Kreativitas hari ini adalah sumber daya baru. Bandung Barat memiliki potensi besar yang harus kita dorong agar mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” kata Jeje, Senin (20/7/2026).
Potensi ekonomi kreatif di Kabupaten Bandung Barat sendiri tersebar di berbagai wilayah dengan karakteristik yang berbeda. Kawasan Lembang, Cisarua, dan Parongpong dikenal memiliki kekuatan pada sektor wisata kreatif, ekowisata, seni pertunjukan, hingga kriya. Sementara itu, Kecamatan Cililin dan Cihampelas berkembang melalui produk kerajinan bambu, kayu, serta kuliner tradisional yang menjadi ciri khas daerah.
Di sisi lain, Batujajar terus menunjukkan perkembangan sebagai pusat komunitas musik dan berbagai aktivitas kreativitas urban. Keragaman potensi tersebut dinilai menjadi modal penting dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang lebih kuat dan berdaya saing.
Berdasarkan data pemerintah daerah, Kabupaten Bandung Barat saat ini memiliki sekitar 68 ribu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta ekonomi kreatif. Dari jumlah tersebut, lebih dari 14.500 pelaku usaha bergerak pada 17 subsektor ekonomi kreatif.
Sektor kuliner masih menjadi bidang yang paling dominan dengan kontribusi mencapai 42,1 persen. Posisi berikutnya ditempati subsektor kriya dan suvenir sebesar 18,4 persen, disusul industri fesyen sebesar 12,6 persen, serta berbagai subsektor lainnya seperti musik, fotografi, videografi, aplikasi digital, hingga pemasaran digital.
Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Olahraga (Disparekrafbud) Kabupaten Bandung Barat, Edo Endrawan, mengatakan peningkatan kualitas produk dan kemasan menjadi salah satu fokus pemerintah daerah dalam mendukung daya saing pelaku ekonomi kreatif.
Sebagai bentuk dukungan nyata, sepanjang tahun 2025 pemerintah daerah telah memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara gratis bagi 32 pelaku ekonomi kreatif. Selain itu, sebanyak 30 barista lokal juga memperoleh sertifikasi profesi untuk meningkatkan kompetensi sekaligus memperkuat daya saing mereka di dunia kerja.
“Legalitas produk dan sertifikasi profesi sangat penting untuk meningkatkan kredibilitas serta daya saing pelaku ekonomi kreatif. Harapannya, program ini dapat dilaksanakan secara rutin setiap tahun,” ujar Edo.
Melalui implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2025, Pemkab Bandung Barat berharap berbagai ide kreatif masyarakat dapat berkembang menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Regulasi ini juga diharapkan mampu memperkuat identitas daerah melalui produk-produk unggulan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah persaingan ekonomi yang semakin kompetitif. (dit/adv)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan