Namun yang perlu menjadi catatan bahwa pihak manapun yang menggunakan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga harus mengantongi izin ke Kementerian ESDM.
Bagi siapa aja yang menggunakan air tanah hingga 100 meter kubik perbulan harus mengajukan izin ke menteri melalui Kepala Badan Geologi.
Hal ini ditetapkan guna berupaya untuk menjaga keberlanjutan air tanah, maka dari itu untuk seluruh masyarakat perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintahan, badan hukum maupun lebaga sosial harus mengajukan izin dengan mengisi formulir.
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan