Namun yang perlu menjadi catatan bahwa pihak manapun yang menggunakan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga harus mengantongi izin ke Kementerian ESDM.

Bagi siapa aja yang menggunakan air tanah hingga 100 meter kubik perbulan harus mengajukan izin ke menteri  melalui Kepala Badan Geologi.

Hal ini ditetapkan guna berupaya untuk menjaga keberlanjutan air tanah, maka dari itu untuk seluruh masyarakat perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintahan, badan hukum maupun lebaga sosial harus mengajukan izin dengan mengisi formulir.

Adapun lampiran syarat dalam pengajuan permohonan yakni formulir permohonan yang memuat:

  1. Identitas pemohon
  2. Alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah
  3. Koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah (decimal degree)
  4. Jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan
  5. Keterangan sumur bor/gali ke berapa

Kemudian pemohon juga harus melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, bisa berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa.

Rizki Oktaviani
Editor