Peraturan Baru Menteri ESDM untuk Masyarakat Pengguna Air Tanah Wajib Mengantongi Izin

ProliteKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) mengeluarkan peraturan baru tentang penggunaan air tanah.

Peraturan baru tersebut di peruntukan untuk seluruh masyarakat yang menggunakan air tanah wajib mendapatkan izin dari kementerian ESDM.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Rizki Oktaviani
Editor