Peraturan Baru Menteri ESDM untuk Masyarakat Pengguna Air Tanah Wajib Mengantongi Izin

ProliteKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) mengeluarkan peraturan baru tentang penggunaan air tanah.

Peraturan baru tersebut di peruntukan untuk seluruh masyarakat yang menggunakan air tanah wajib mendapatkan izin dari kementerian ESDM.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Dalam peraturan tersebut berisikan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

Menteri ESDM Arifin Tasrif, Istimewa
Menteri ESDM Arifin Tasrif, Istimewa

“Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah,” bunyi pertimbangan pada aturan tersebut.

Rizki Oktaviani
Editor