Per 1 Agustus 2024, Bikin SKCK Harus Menyertakan BPJS Kesehatan
Prolite – BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kota Bandung.
Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2024 kemarin, BPJS Kesehatan aktif ini lah yang menjadi syarat wajib yang harus di sertakan dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Kauryanmin Sat Intelkam Polrestabes Bandung Ipda Farida Achmad menyampaikan, ketentuan pembuatan SKCK wajib menyertakan BPJS Kesehatan aktif sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023.
Dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK ini sebagai upaya bentuk tindak lanjut yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Kita dukung program ini bersama sama untuk meningkatkan kepuasan masyarakat,” ucap Farida dalam keterangannya.
Tinggalkan Balasan