“Per 1 Januari 2024 hanya pengguna yang sudah terdaftar bisa membeli LPG Tabung 3 kg. Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.”
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019, yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Dalam peraturan yang akan dikeluarkan pada tahun 2024 mendatang itu untuk tabung 3 kg hanya bisa dibeli oleh masyarakat yang telah terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat LPG milik PT Pertamina.
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan