Penting ! Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Daftar Sebelum 1 Januari 2024
Prolite – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan aturan baru terkait pembelian LPG 3 kg.
Liquid Petroleum Gas (LPG) 3 kg atau elpiji yang berwarna hijau dengan tulisan hanya untuk masyarakat miskin ini kan di terapkan peraturan.
Peraturan pembelian ini akan dimulai awal tahun 2024 mendatang, kebijakan baru ini guna untuk pendistribusian elpiji yang lebih tepat sasaran.
Pasalnya, mulai 1 Januari 2024 pembelian LPG bersubsidi tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh konsumen terdaftar.
“Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata,” ungkap pengumuman Kementerian ESDM, Selasa (19/12/2023).
“Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi,” bunyi pengumuman Kementerian ESDM tersebut.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan