Atas perbuatannya, Akmal turut dijerat Pasal 81 jo 76D atau Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Kasus menghilangnya siswi kelas 6 SD tersebut sempat membuat geger warga sekitar, diketahui siswi tersebut menghilang selama 3 pekan.

Setelah 3 pekan menghilang akhirnya siswi tersebut ditemukan di sebuh apartemen di wilayang Kota Bandung.

Naasnya dua pria yang sebelumnya sudah berhasil diamnakan kepolisian lebih dulu tega menjual gadis di bawah umur kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sekali kencan.

Rizki Oktaviani
Editor