Tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian diketahui bernama Akhmadi M Kamall alias Kamal.

Tersangka berhasil diciduk polisi pada 8 Januari 2024 lalu karena hasil pengembangan penyelidikan.

Namun dalam kasus ini menurut keterangan tersangka tidak ikut meniduri korban hanya menjual korban melalui aplikasi saja.

Beda dengan dua tersangka lainnya yang sudah lebih dulu diamankan oleh kepolisian, mereka berdua bukan hanya menjual korban namun juga meniduri korbannya sebelum akhirnya korban di jual kepada pria hidung belang.

Rizki Oktaviani
Editor