BANDUNG, Prolite – Dua penjual minuman beralkohol (minol) di Kota Bandung disidang setelah sebelumnya terkena operasi yustisi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung pada Jumat (31/3/2023).
Keduanya dipidana denda jutaan rupiah dan kurungan. Kedua penjual yang terjaring itu bernama Wanris Simandalahi dan Yayat Ruhiyat.
Baca Juga : Tempat Hiburan Malam Tututp Selama Ramadhan
Halaman
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan