BANDUNG, Prolite – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan tempat hiburan dilarang beroperasi atau wajib tutup selama bulan Ramadhan 2023.
Berdasarakan Surat Edaran Nomor : 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadhan 2023.
Halaman
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan