BANDUNG, Prolite – Dua penjual minuman beralkohol (minol) di Kota Bandung disidang setelah sebelumnya terkena operasi yustisi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung pada Jumat (31/3/2023).
Keduanya dipidana denda jutaan rupiah dan kurungan. Kedua penjual yang terjaring itu bernama Wanris Simandalahi dan Yayat Ruhiyat.
Baca Juga : Tempat Hiburan Malam Tututp Selama Ramadhan
Sebelumnya, Satpol PP Kota Bandung kembali menggelar operasi yustisi dan berhasil mengamankan penjual minuman beralkohol (minol) di Jalan Moch. Toha, Kota Bandung.
Hasil operasi itu, 2 penjual minol dari berbagai golongan ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.
Terdakwa Wanris Simandalahi dipidana denda Rp2.000.000 subsider 2 bulan kurungan. Serta terdakwa Yayat Ruhiat dipidana denda Rp1.500.000 subsider 1 bulan kurungan. Keduanya melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Wasdal Minol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas
Tinggalkan Balasan