Atas kasus ini polisi juga sebelumnya telah memeriksa hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian bocah 6 tahun tersebut meregang nyawa.

Dalam CCTV menghasilkan bahwasannya Dante di tenggelamkan di Kolam renang dengan kedalaman 150 cm atau 1,5 meter.

Bukan hanya itu korban diketahui di tenggelamkan kepalanya oleh tersangka sebanyak 12 kali.

Berdasarkan rekaman kamera CCTV yang telah dianalisis Pusat Laboratorium Forensik Polri, Yuda Arfandi membenamkan tubuh korban dalam durasi yang bervariatif.

“Antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir adalah sebanyak 54 detik,” jelas Wira.

Kini, tersangka Yudha Arfandi telah ditahan di Mapolda Metro JayaYudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

Rizki Oktaviani
Editor