“Nah, di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi, ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali,” ujar Suryana.

Hal ini lah yang kemudian membuat isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak karena tidak memenuhi rukun nikah.

Pasalnya dalam pernikahan yang sah ketika wali nikah tersebut merupakan nasab dan juga wali hakim seperti yang dikehendari oleh undang-undang pernikahan.

Sedangkan ustadz yang menjadi wali nikah Mahalini tidak lah termasuk dalam syarat yang ada dalam undang-undang pernikahan makadari itu pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini dianggap tidak sah secara negara.

Rizki Oktaviani
Editor