“Alhamdulillah Sukajadi sudah bebas PKL, aman. Ini hasil kolaborasi termasuk dukungan dari Pak Gubernur,” kata Farhan.

Selanjutnya, penertiban akan menyasar kawasan Monumen Perjuangan, Jalan Dipatiukur, Hasanuddin, Bagusrangin, Teuku Umar hingga kawasan Gelap Nyawang di sekitar kampus ITB.

Farhan mengatakan, PKL tetap diperbolehkan berdagang, tetapi tidak boleh menggunakan ruang publik secara permanen maupun semi permanen.

“PKL boleh berjualan tapi tidak boleh permanen atau semi permanen di ruang publik. Itu yang sekarang kita koreksi,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemkot Bandung juga akan mengatur jam operasional PKL di sejumlah kawasan melalui kesepakatan bersama kewilayahan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi trotoar dan kenyamanan masyarakat.

“Tempatnya tidak boleh permanen, nanti akan di atur jamnya sesuai dengan kesepakatan di kewilayahan,” tuturnya.

Rizki Oktaviani
Editor