Penataan 10 Ribu PKL, DPRD Kota Bekasi Garap Payung Hukum

Prolite – Program penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bekasi tak cuma berakhir pada aksi penertiban dan relokasi.

Di sisi lain, DPRD Kota Bekasi tengah menggarap sebuah regulasi yang akan menjadi payung hukum program penataan PKL. Tak hanya membahas soal penertiban, regulasi ini juga akan memuat program permodalan untuk para PKL, dimana dananya berasal dari APBD.

Informasi yang didapat Radar Bekasi, draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan pedagang kaki lima sudah ditahap konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.

Anggota DPRD Kota Bekasi, Dariyanto menyampaikan, Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan pedagang kaki lima didasari atas perubahan peraturan di tingkat kementerian. Perda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum terhadap penganggaran dari keuangan daerah, salah satunya untuk akses permodalan.

Rizki Oktaviani
Editor