Meski demikian, Farhan menyebut, isu krisis energi merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah masih menunggu arahan lebih lanjut terkait langkah-langkah antisipatif yang perlu diambil.
Terkait wacana penerapan kebijakan Work From Home (WFH) maupun Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Farhan menyampaikan, Pemkot Bandung belum dapat mengambil keputusan karena masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
“Untuk WFH sama PJJ, kami masih menunggu juklak juknisnya. Karena tidak boleh sembarangan,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini terdapat perbedaan rekomendasi antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi terkait pola kerja fleksibel.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyarankan Work From Anywhere (WFA) dilakukan setiap hari Kamis. Sedangkan pemerintah pusat mengusulkan pelaksanaannya pada hari Jumat.
Kondisi tersebut, lanjut Farhan, masih dalam tahap kajian oleh Pemerintah Kota Bandung dengan mempertimbangkan situasi di lapangan, termasuk kemungkinan penerapan PJJ di lingkungan sekolah.




Tinggalkan Balasan