Furqon menjelaskan, ada kejanggalan terkait upaya Pemkot Bandung yang meminta bantuan PKBSI untuk mengambil alih pengelolaan.
“Ini jelas melanggar hukum karena mengacu kepada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2012 tentang Lembaga Konservasi, didalamnya diatur bahwa setiap pengelola kebun binatang harus memiliki izin dari menteri bukan dari Pemkot. Di sini juga kerjasama Pemkot yang mengajukan kepada PKBSI untuk mengelola Kebun Binatang Bandung melanggar Permendagri nomor 22 tahun 2020 karena di dalamnya diatur bahwa kerjasmaa antara pemerintah daerah dan pihak ketiga harus melalui studi kelayakan dan harus mendapat persetujuan dari DPRD, sementara ini tidak pernah terjadi, ” pungkasnya.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memiliki hak untuk mengamankan aset lahan Kebun Binatang Bandung yang akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
“Pemkot Bandung akan segera mengamankan aset. Kalau ada pengamanan, itu bukan Kebun Binatang, tapi pengamanan aset lahannya,” kata Ema.
Ema menambahkan, jika nantinya lahan Kebun Binatang Bandung telah berhasil diamankan, Pemkot Bandung telah berkordinasi dengan PKBSI untuk mengelola satwa di Kebun Binatang Bandung karena diakuinya Pemkot Bandung tidak memiliki kemampuan untuk mengelola kebun binatang.
“Kita kordinasi dengan perkumpulan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI). Mereka nanti mengelola. Operasionalnya oleh PKBSI, termasuk satwanya,” jelas Ema.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan