Tony Sumampau, lanjut Edi, pernah menjadi bagian dari Yayasan Margasatwa Tamansari. Namun karena dianggap telah melangkahi kewenangan, Tony akhirnya didepak dari Yayasan Margasatwa Tamansari.

“Kami sudah mendapatkan surat dari PKBSI tersebut tentang penawaran kerjasama pengelolaan (Bandung Zoological Garden) ke Pemkot Bandung. Harus diketahui bahwa yang memberikan surat tersebut adalah Sekjen PKBSI, Tony Sumampau. Beliau adalah salah satu anggota pembina Yayasan Margasatwa Tamansari yang sudah dikeluarkan sejak 20 Januari 2022. Beliau dikelaurkan karena beliau terkait dengan surat pernyataannya tanggal 6 September 2021, tentang memberikan izin kepada Pemkot Bandung untuk mengukur dan menancapkan plang di atas tanah kebun binatang. Surat itu bisa dikatakan surat pelepasan hak atas tanah yang telah lama dikuasai oleh Yayasan Margasatwa Tamansari kepada Pemerintah Kota Bandung, ” ungkapnya.

Surat izin pengukuran lahan tersebut, lanjut Edi, akhirnya menjadi cikal bakal munculnya perkara sengketa di pengadilan negeri.

Di tempat yang sama, Ketua Umum LSM Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid menambahkan, pihaknya menduga ada kongkalikong antara PKBSI dengan Pemkot Bandung dalam upaya pengambilalihan lahan dan pengelolaan Kebun Binatang Bandung.

“Kita akan melaporkan Pemkot Bandung terutama Sekda Kota Bandung karena ada indiksi kongkalikong dengan pihak ketiga yang digadang akan mengelola Kebun Binatang Bandung ini, ” ujar Furqon.