Sedangkan untuk para pengusaha, segera membayar THR kepada pekerja karena merupakan hak normatif.
Disnaker Kota Bandung tidak membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang ingin mengadukan masalah terkait THR, dapat pula mengakses posko THR Kemnaker 2023 melalui tautan poskothr.kemnaker.go.id atau ke pos pengaduan Jawa Barat di tautan bit.ly/PengaduanTHR2023Jabar. (*/ino)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan